Adapun tiga Raperda usulan DPRD masing-masing berasal dari:
Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan
Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan
Melalui Propemperda ini, diharapkan regulasi daerah yang disusun mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja BUMD, serta menjadi pijakan hukum yang konsisten bagi pembangunan Kota Sukabumi.