FAJARSUKABUMI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menyoroti adanya praktik ‘nakal’ kepala daerah yang masih saja mengangkat pegawai non-ASN.
Padahal hal tersebut telah dilarang karena melanggar aturan negara.
Baca Juga: CPNS Asal Kota Sukabumi Jalani Seleksi di BKN, Pj Wali Kota Beri Dukungan
Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di mana isinya adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru guna mengisi jabatan tertentu.
Namun nyatanya di lapangan, menurutnya masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.
“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini saat rapat bersama dengan DPR.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” imbuhnya.
Rini juga tak hanya menyebut kepala daerah saja yang masih melakukan hal tersebut, tapi juga di tingkat kementerian dan lembaga.
“Ini juga berlaku kepada K/L (kementerian dan lembaga) mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.
Pada rapat tersebut juga dibahas tentang penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Kesimpulan akhir menetapkan CPNS 2024 bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Ikut Pantau Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Saya Datang untuk Sampaikan Harapan
Ramai Food Vlogger Code Blue Diboikot karena Dianggap Menjatuhkan Bisnis Kuliner, Begini Faktanya
Codeblu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Hapus Konten Review Kuliner, Chef Haryo Pramoe Pernah Beri Peringatan: Pelanggaran Kode Etik
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah