Selasa, 21 April 2026

Ketua DPRD Cianjur Dorong Penataan Parkir dan Budaya Tertib di Pasar Cipanas

Photo Author
Zetta Al Fajr, FajarSukabumi.com
- Selasa, 15 April 2025 | 21:33 WIB
TEMU TOKOH: Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., menghadiri acara temu tokoh di Desa/Kecamatan Cipanas, Selasa, 15 April 2025. (IST)
TEMU TOKOH: Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., menghadiri acara temu tokoh di Desa/Kecamatan Cipanas, Selasa, 15 April 2025. (IST)

FAJARSUKABUMI - Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., menegaskan pentingnya penataan parkir dan budaya tertib sebagai langkah strategis meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara temu tokoh di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Selasa, 15 April 2025.

Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Desa Cipanas, M Agus Sahputra, S.Sy, dan jajaran, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tersebut, Metty menyampaikan, permasalahan parkir yang kerap menyebabkan kemacetan dan ketidakteraturan di kawasan Pasar Cipanas telah menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.

"Kondisi parkir di area Pasar Cipanas yang semrawut telah menurunkan kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama," kata Bendahara Umum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang dekat dengan kalangan jurnalis ini.

Metty pun mengajak seluruh elemen masyarakat secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat.

Baca Juga: DPRD Cianjur Dukung Perjuangan Honorer R2 dan R3, Serahkan Aspirasi ke DPR RI

"Melalui penataan yang baik, sosialisasi yang masif, dan dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai," imbuh Metty.

Metty menekankan, kesadaran hukum merupakan fondasi utama dalam upaya membangun kesejahteraan bersama.

“Bagi kita semua yang peduli terhadap kesejahteraan Indonesia, mari kita mulai dari hal yang paling mendasar yaitu kesadaran hukum. Salah satunya adalah soal lahan parkir," tegas Metty.

Menurutnya, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, serta sistem transportasi. Tak kalah penting bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik.

Baca Juga: Potensi Panas Bumi di Cipanas Dukung Kebutuhan Energi dan Buka Peluang Ekonomi Baru

Perizinan Wajib dan Terintegrasi

Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, S.AP, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan seluruh penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47/2024.

“Izin penyelenggaraan fasilitas parkir berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” ujarnya.

Eri menekankan, pengajuan izin kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Verifikasi Lapangan dan Sanksi Tegas

Halaman:

Editor: Zetta Al Fajr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X