FAJARSUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru mengenai larangan diskriminasi kepada pencari kerja.
Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.
Baca Juga: Yusril Tegas Bantah Isu Perundingan Rahasia RI-Israel Terkait OECD
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.
Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Dampingi Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur
Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.
*
Artikel Terkait
Aksi Nekad Kades Demi Warga Sakit Viral, KIS Warga Kini Diurus Pemerintah
Eliano Reijnders Absen Bela Timnas Indonesia, Dampingi Istri Lahiran Jadi Alasan
Antisipasi Potensi Fatalitas akibat DBD, Dinkes Cianjur Sarankan Lakukan Hal Ini
Yusril Tegas Bantah Isu Perundingan Rahasia RI-Israel Terkait OECD
Momen Presiden Prabowo Dampingi Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Perhatian
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK