Selasa, 21 April 2026

Diskominfo Kota Sukabumi Terima dan Tindaklanjuti 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 4 Juli 2025 | 08:22 WIB
Potret Diskominfo Sukabumi tindaklanjuti 15 aduan warga selama Juni 2025, dominan soal fasilitas umum. Laporan ditangani cepat oleh SKPD. (Foto Yosep Taryawan)
Potret Diskominfo Sukabumi tindaklanjuti 15 aduan warga selama Juni 2025, dominan soal fasilitas umum. Laporan ditangani cepat oleh SKPD. (Foto Yosep Taryawan)



FAJARSUKABUMI – Selama bulan Juni 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menerima sedikitnya 15 aduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan bahwa jenis aduan terbanyak masih berkaitan dengan fasilitas umum, sebanyak lima laporan. “Isunya antara lain kerusakan trotoar, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menyala, hingga reklame yang dianggap mengganggu estetika kota,” jelas Tantan kepada wartawan, Kamis (03/07/25).

Aduan tersebut tersebar di tujuh SKPD, yakni BPKPD, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, dan Kecamatan Baros. Selain fasilitas umum, aduan lainnya mencakup isu perizinan, pajak sampah, ketertiban umum, serta beberapa laporan yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga: BPR di Sukabumi Bakalan Punya Pimpinan Baru

Namun demikian, seluruh laporan yang masuk telah diteruskan dan ditanggapi oleh SKPD sesuai dengan ranah tugasnya. “Alhamdulillah, setiap SKPD yang menerima aduan masyarakat menunjukkan respon yang cukup cepat. Ini menunjukkan bahwa penyampaian keluhan maupun saran dari masyarakat kepada Pemkot Sukabumi mendapat perhatian serius,” tambahnya.

Tantan menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan publik melalui kanal SP4N-LAPOR merupakan bentuk nyata dari keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.

“Aduan warga adalah bentuk partisipasi yang sangat berharga. Ini bukan hanya masukan, tapi juga dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” bebernya.

Baca Juga: Percepat Pembangunan, Pemkab Sukabumi Bentuk Tim Percepatan

Sebagai pengelola SP4N-LAPOR, Diskominfo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai saluran resmi penyampaian keluhan publik. “Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui SMS ke nomor 1708, website resmi di lapor.go.id, atau melalui aplikasi SP4N LAPOR di Android dan iOS. Kami pastikan semua laporan akan diproses dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X