FAJARSUKABUMI – Operasi Patuh Lodaya 2025 terus berlangsung di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pada hari ketiga pelaksanaan, Rabu (16/7/2025), masih ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas.
Pantauan di Jalan Raya KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm diberhentikan petugas dan diberikan sanksi berupa tilang. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pengendara.
KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota IPTU Ade Hidayat mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi karena pengendara tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Tidur Setelah Ashar: Ini Bahayanya Menurut Agama dan Medis
“Kami saat ini menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, terutama yang banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm,” ujar IPTU Ade.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengendara mencoba menghindari razia dengan memutar balik arah kendaraan.
“Kami doakan semoga selamat sampai tujuan. Kalaupun mereka memutar balik arah, kami untuk saat ini hanya bisa mengimbau. Mudah-mudahan di kemudian hari mereka bisa betul-betul mau tertib untuk berlalu lintas,” katanya.
Baca Juga: BKKBN Terbitkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
Selain pengendara sepeda motor, petugas juga menemukan pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda listrik. IPTU Ade menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.
“Tadi juga ada ibu-ibu yang membonceng dua anak menggunakan sepeda listrik. Kami imbau bahwa sepeda listrik sesuai peruntukannya digunakan di jalan-jalan khusus dan kawasan perumahan, bukan di jalan utama seperti ini,” jelasnya.
Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Hingga hari ketiga pelaksanaan, puluhan pelanggar telah terjaring dalam razia, baik melalui penindakan langsung, teguran, maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Pinggir Jalan Cipanengah Sukabumi
“Di hari pertama dan kedua sudah ada puluhan pelanggar lalu lintas yang kami jaring. Kami tindak dalam bentuk teguran, tilang langsung, dan ETLE,” tambahnya.
IPTU Ade juga mengimbau para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang untuk mengambil kembali kendaraan atau dokumen yang ditahan sesuai dengan prosedur.
“Untuk pengambilannya silakan menghubungi bagian tilang Polres Sukabumi Kota atau disesuaikan dengan jadwal sidang di pengadilan,” pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Pinggir Jalan Cipanengah Sukabumi
Segarnya Es Semangka India ala Sukabumi, Cocok Buat Teman Santai di Musim Panas
Hasil Pertandingan ASEAN U23 Championship 2025! Filipina Sukses Tumbangkan Malaysia di Pertandingan Pertama Grup A
Tidur Setelah Ashar: Ini Bahayanya Menurut Agama dan Medis
Hasil Pertandingan ASEAN U23 Championship 2025! Timnas Indonesia Bantai Brunei Darussalam di Laga Pembuka
Cuaca Sukabumi 16 Juli 2025: Berawan di Seluruh Kecamatan
BKKBN Terbitkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah