FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat sistem penerimaan pajak.
Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah digitalisasi sistem pajak daerah agar proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi fiskal yang tengah digencarkan Pemkot Sukabumi. Melalui sistem digital, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak tanpa hambatan, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibayarkan tercatat secara akurat.
Baca Juga: Revolusi Industri 5.0, Ketika Manusia dan Mesin Bermitra
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat membayar pajak dengan cepat, mudah, dan tanpa hambatan. Digitalisasi adalah bagian dari reformasi fiskal yang sedang kita dorong,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana
Selain inovasi digital, Pemkot juga menggandeng RT dan RW sebagai ujung tombak sosialisasi kepada masyarakat.
Peran mereka dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran pajak di tingkat lingkungan.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Ajukan Tiga Usulan Strategis ke Kementerian PUPR
“RT/RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat. Dengan melibatkan mereka, kami berharap kesadaran warga terhadap kewajiban pajak bisa meningkat,” tambahnya.
Pemerintah menilai pajak merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk cinta kita kepada kota ini. Setiap rupiah pajak yang dibayar adalah investasi untuk masa depan Sukabumi yang lebih baik,” ungkapnya.
Melalui kombinasi antara pendekatan digital dan partisipasi masyarakat, Pemkot Sukabumi optimistis dapat meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Artikel Terkait
Profil dan Riwayat Pendidikan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru yang Ditunjuk Presiden Prabowo Gantikan Suryo Utomo
Jarang Diketahui! Tenyata Begini Hukum Pajak dalam Islam Jika Masyarakat Tidak Ridho
Sri Mulyani: 'Pajak Sama Dengan Zakat', Jangan Keliru! Berikut Penjelasan Sesuai Syariat Islam
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025
Gebyar Sipenyu Sukabumi, Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah dan Motor
Pemkot Sukabumi Jawab Isu Pajak dan Tunjangan DPRD Lewat Dialog Terbuka
Mengumpulkan Pajak Haram? Berikut Penjelasan Menurut Pandangan Islam
Mengumpulkan Pajak Haram, Apakah Pembayaran Pajak Juga Ikut Berdosa? Berikut Penjelasannya
Wali Kota Sukabumi Ajak Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan, Tinjau Program Rutilahu
Menkeu Purbaya Optimistis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun Meski Ekonomi Tertekan