FAJARSUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian membeberkan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden RI H. Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Rencana pelantikan tersebut mengalami perubahan dari yang rencana awalnya pada 6 Februari 2025.
"Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari," ujarnya saat rakor persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual, Senin, 3 Februari 2025
Menurutnya, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
"Jadi nanti yang dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/ wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti," ucapnya.
Sementara daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.
"Kalau yang gugatannya berlanjut, nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Berkomitmen Tekan Kenakalan Remeja, Begini Langkah Polres Sukabumi
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelantikan itu sendiri. Namun untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Fasilitas Olahraga Minim, Begini Kata Legislator Sukabumi
Begini Kata Legislator Sukabumi Untuk Sukseskan Program MBG
Penanaman Jagung Serentak Didukung Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Dinobatkan Sebagai Perangkat Daerah Berkinerja Baik, Begini Kata Satpol PP Kota Sukabumi
Pemkot Bekasi Berikan Bantuan Senilai Rp200 Juta untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi
Ratusan Pelajar Terlibat Dalam Festival Pencak Silat, Kapolres Sukabumi: Minimalisir Aksi Tawuran
Anak-Anak Padati Masjid di Sukabumi, Ternyata Ada Ini
Gegara Ini Kecamatan Sukabumi Dianggap Miniatur Kabupaten
Tempat Produksi Bubur di Kota Sukabumi Terbakar, Semua Peralatan Hangus
Berkomitmen Tekan Kenakalan Remeja, Begini Langkah Polres Sukabumi