pemerintahan

Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:31 WIB
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax. (Foto instagram.com/pertamina)

FAJARSUKABUMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Telisik Penentuan Spek BBM Pertamina usai Ramai Dugaan Pertamax Oplos hingga Sorotan DPR Soal Kendaraan yang Bermasalah

Research Octane Number (RON) 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.

Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.

Baca Juga: Ingar Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Begini 3 Curhatan Guru Honorer di Karawang: Sudah Setia, Malah Bikin Kecewa

Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.

Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: Bak Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB