pemerintahan

Tiga Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Ini Rinciannya

Minggu, 9 Maret 2025 | 09:10 WIB
Bupati Sukabumi H. Asep Japar

FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi. 

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan terdapat tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat. Hal itu meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.

Baca Juga: KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-diam Diturunkan Jadi Rp8.000

"Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor," ujarnya.

Bahkan, penetapan status tanggap darurat bencana sendiri, atas pertimbangan kerusakan akibat bencana. Seperti rumah hingga infrastruktur vital.

"Bencana banjir dan tanah longsor pada Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah,harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan," ungkapnya.

Baca Juga: Ogah Dibilang Eksis Jalur Agama, Dokter Richard Lee Menolak Datangi Podcast Usai Pengakuannya Sudah Mualaf 2 Tahun

Selain itu, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana.

"Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat," bebernya

Di mana, selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai dari SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Sukabumi, Bakal Relokasi Warga di Bantaran Sungai

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB