"Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari. Hal itu terhitung 6-12 Maret 2025," pungkasnya.
"Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari. Hal itu terhitung 6-12 Maret 2025," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hasil Pendataan, Ternyata Segini Jumlah Rumah Terdampak Bencana di Sukabumi
Korban Bencana Alam Sukabumi di Desa Citarik Palabuhanratu Mendapat Bantuan Sembako hingga Selimut
Ratusan Bencana Terjadi di Kota Sukabumi, Ini Paling Mendominasi
Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari untuk Longsor Pekalongan, Proses Pencarian Korban Hilang Masih Berlanjut, Ada Modifikasi Cuaca yang Dilakukan
Pemkot Bekasi Berikan Bantuan Senilai Rp200 Juta untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi
Warning dari BMKG, Begini Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor, Antisipasi Potensi Bencana yang Memakan Korban
Beda Pernyataan dengan BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen
Curah Hujan Meningkat, Potensi Bencana Hidrometeorologi di Cianjur Ikut Meningkat
Ingar Bencana Alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Justru Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi, Pemerintah Siapkan Langkah Cepat