FAJARSUKABUMI - Kabar gembira bagi warga Sukabumi, khususnya yang tinggal di wilayah Desa Nagrak dan sekitarnya. Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi untuk memperpanjang SIM.
Hari ini, layanan SIM Keliling hadir dan tersedia di halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak. Layanan dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Jadi, buat Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, cukup datang ke lokasi, tidak perlu jauh-jauh ke Cibadak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Perum Bumi Ciheulang Indah
Syarat yang Harus Dibawa:
Fotokopi dan asli KTP elektronik atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
SIM lama yang masa berlakunya masih aktif
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, ya. Untuk SIM yang sudah melebihi masa aktifnya, Anda tetap harus datang langsung ke Kantor Samsat Cibadak. Letaknya di sebelah kanan jalan sebelum jembatan (kalau dari arah kota).
Datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama. Pastikan dokumen yang dibawa lengkap dan masih berlaku. Ikuti protokol kesehatan di lokasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Awal Tahun di Alun-Alun Jampang Kulon Selama 2 Hari
Layanan ini adalah bentuk kemudahan dari pihak Samsat dan Polres Sukabumi agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus menempuh jarak jauh.
Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini. Jangan sampai SIM Anda kedaluwarsa.