Sementara itu, Hilman Shohihudin, S.Tr.Tra, dari Bidang Teknik Sarana Dishub menambahkan, verifikasi lapangan mencakup berbagai aspek teknis seperti ketersediaan gambar rencana, sirkulasi kendaraan, fasilitas keselamatan, pencahayaan, dan rambu marka.
Baca Juga: Oknum Pegawai Satpol PP Cianjur Kedapatan Nyabu
“Jika tidak memenuhi, pelaku usaha harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak juga diindahkan, maka akan diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali. Bila tetap tidak patuh, akan ada penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Hilman.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang remeh izin parkir karena merupakan bagian integral dari tata kelola transportasi yang aman, nyaman, dan legal di Kabupaten Cianjur.
Tanggung Jawab Bersama
Ketua DPRD menyampaikan statement terakhir dengan ajakan untuk menjadikan pengelolaan parkir yang tertib sebagai tanggung jawab bersama.
“Mari kita jadikan pengelolaan parkir yang sah dan aman sebagai bagian dari upaya membangun Cianjur yang tertata, nyaman, dan sejahtera. Semoga kerja bersama ini membawa keberkahan dan manfaat bagi kita semua,” pungkas Metty.