FAJARSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah bersiap melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cicurug.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak pada penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan akan segera menindaklanjutinya dengan agenda penegakan hukum yang telah dijadwalkan untuk semester dua tahun ini.
Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Amankan Lima Orang Pelaku
“Kami akan berkoordinasi dengan DJBC wilayah Bogor sebagai koordinator penegakan hukum di wilayah kami, dan Satpol PP akan mendampingi dalam operasi lapangan,” ujar Cecep saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Cecep menambahkan, penindakan akan dilakukan sesuai dengan aduan masyarakat dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Target kami berdasarkan laporan masyarakat dan hasil temuan di lapangan,” tambahnya.