pemerintahan

Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung Sita Triliunan Rupiah, Perkara Berlanjut ke Kasasi

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:58 WIB
Potret Kejagung RI sita Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group dalam kasus CPO, meski korporasi divonis bebas, kasasi diajukan. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.

Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan

"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya

"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.

Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.

Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:

- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Baca Juga: Gubernur Mualem Bicara Sejarah Baru Usai Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB