pemerintahan

Pulau Strategis di Bali-NTB Jatuh ke Tangan Asing? Menteri ATR/BPN Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal

Rabu, 2 Juli 2025 | 11:43 WIB
Potret Menteri ATR/BPN ungkap pulau di Bali & NTB diduga dikuasai WNA. Pemerintah periksa legalitas karena kepemilikan asing dilarang di RI. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid bicara soal status kepemilikan pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut telah dikuasai warga negara asing (WNA).

Temuan ini kemudian memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran hukum agraria dan kedaulatan wilayah.

"Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing," ucap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 1 Juli 2025.

Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya

"Ada di Bali dan di NTB," sambung keterangan Nusron.

Nusron mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana proses hukum atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk status dokumen yang digunakan oleh pihak asing.

Namun, secara kasat mata, pulau-pulau tersebut sudah dibangun dan dikembangkan.

Baca Juga: Donald Trump: Israel Setujui Gencatan Senjata Selama 60 Hari di Gaza

"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing," tambahnya.

Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN kini telah mengirim tim untuk memeriksa dokumen hingga status legalitas penguasaan pulau-pulau itu.

Nusron menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga asing tidak diperbolehkan di Indonesia.

Baca Juga: Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara, Siap Setor Nama Calon Dubes ke DPR

"Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh," tegasnya.

Akan tetapi, Nusron menyebutkan bahwa kerja sama antara badan hukum Indonesia dengan investor asing tetap memungkinkan, selama statusnya hanya sebatas pengelolaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB