"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Dugaan kepemilikan pulau oleh WNA ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman terhadap kedaulatan tanah air jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung.*
Artikel Terkait
Yang Dinanti! Persija Jakarta Resmi Datangkan Van Basty Sousa :Sang Pengatur Irama di Tengah Lapangan
Menlu Sugiono Akui Tak Mudah Mencari Duta Besar, Yakinkan Tugas Tetap Lancar Meski Ada Kekosongan Dubes Sementara
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara, Siap Setor Nama Calon Dubes ke DPR
Presiden Prabowo Gelar Ratas Virtual Usai Kunjungan ke Karawang, Ini Poin-Poin Penting yang Dibahas
Wali Kota Sukabumi Bicara Kinerja Polri di HUT Bhayangkara, Begini Menurutnya
Donald Trump: Israel Setujui Gencatan Senjata Selama 60 Hari di Gaza
Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya