"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Dugaan kepemilikan pulau oleh WNA ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman terhadap kedaulatan tanah air jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung.*