FAJARSUKABUMI - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) resmi menerbitkan aturan tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
"Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Cuaca Sukabumi 16 Juli 2025: Berawan di Seluruh Kecamatan
Kemendukbangga/BKKBN menyebut latar belakang dari gerakan ini adalah pentingnya pengasuhan efektif yang melibatkan kedua orang tua. Namun, faktanya banyak anak di Indonesia tumbuh tanpa figur ayah.
Data UNICEF tahun 2021 mencatat bahwa sebanyak 20,9% anak di Indonesia tidak memiliki kehadiran figur ayah (fatherless), sementara Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 melaporkan hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua.
Untuk itu, melalui program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN mendorong penguatan peran ayah dalam pengasuhan sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas.
Baca Juga: Segarnya Es Semangka India ala Sukabumi, Cocok Buat Teman Santai di Musim Panas
Gerakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun keterlibatan emosional ayah dengan anak, terutama di momen penting seperti hari pertama masuk sekolah, guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(*)