FAJARSUKABUMI - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi, tercatat sebanyak 89 kasus terjadi sejak Januari hingga September 2025.
Kepala UPTD PPA Kota Sukabumi, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut meliputi berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
“Dari total 89 kasus, 41 di antaranya menimpa perempuan dan 48 kasus menimpa anak,” kata Hendra, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Sukabumi Raih Lima Penghargaan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB di Jawa Barat
Untuk korban perempuan, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 19 kasus. Selain itu, terdapat 6 kasus kekerasan seksual, 5 kekerasan psikis, 2 penelantaran, dan 9 kasus lainnya.
Sementara itu, korban anak paling banyak mengalami kekerasan seksual dengan 10 kasus. Disusul 9 kasus kekerasan fisik, 6 kekerasan psikis, 7 kasus perundungan (bullying), dan 4 kasus penelantaran.
Hendra menegaskan, sebagian besar kasus tersebut telah ditangani dengan melibatkan kepolisian serta berbagai lembaga pendamping korban.
Baca Juga: HUT ke-63 PWRI, Bupati Sukabumi: Terus Jadi Teladan dan Inspirasi bagi ASN serta Masyarakat
“UPTD PPA tidak hanya memberikan pendampingan, tetapi juga melibatkan tenaga ahli seperti psikolog, ahli hukum, dan pekerja sosial. Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus memperkuat edukasi dan pencegahan di tingkat masyarakat untuk menekan angka kekerasan di Kota Sukabumi.
Dengan upaya lintas sektor tersebut, diharapkan setiap kasus kekerasan dapat tertangani secara cepat dan korban memperoleh hak perlindungan yang layak.(*)