pemerintahan

Serikat Buruh Sambut Baik Upaya Penyelamatan Sritex Oleh Prabowo

Sabtu, 2 November 2024 | 15:21 WIB
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat. (ist)

FAJARSUKABUMI - Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam menyelamatkan PT Sritex Indonesia. Bahkan mengapresiasi atas upaya penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakan empat kementerian sekaligus.

Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Alasan HKN Dilaksanakan Per Wilayah di Sukabumi

"Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu," ujar Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat.

Menurutnya, Prabowo dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

"20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Ngotot Serius Tangani Kasus Stunting, Ini Penyebabnya

Diharapkan ke depannya Prabowo dapat senantiasa berkomitmen memperjuangkan rakyat kecil.

"Jadi, saya mengapresiasi Pak Prabowo mudah-mudahan dalam bidang bidang lain juga gercep-gercep karena menurut saya sudah banyak hal yang bermasalah dalam kebijakan-kebijakan ekonomi yang menimpa kaum kecil rakyat kecil termasuk saya rasa itu," ungkapnya.

PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Sukabumi Terdampak Cuaca Ekstrem, Ini Lokasinya

Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB