pemerintahan

Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Jumat, 7 Februari 2025 | 17:12 WIB
Ribuan PNS melaksanakan Upacara HUT KORPRI di Alun-alun Palabuhanratu | Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi

Persiapan sudah ada.Persiapan akan diumumkan, ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan manfaat ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang diberikan oleh instansi tempat pengugasan
- Anggota DPR yang telah menerima izin khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 diadakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun pengajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.

Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB