FAJARSUKABUMI - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar tersebut menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta diunggah di berbagai platform media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengkonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Kabar ini pun menimbulkan kejadian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Klarifikasi Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menyambut baik isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Lepas Tembakan, Mendagri Malaysia Ungkap APMM Telah Memberikan Peringatan Sesuai Prosedur
Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.
Artikel Terkait
Korban Peluru Panas Aparat Malaysia Bertambah, Satu Orang Korban Penembakan 5 WNI yang Sempat Koma Meninggal Dunia
GERAK Gelar “Ngopi Senja” Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
Asep Japar-Andres Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030
Berkaca dari Pola Sebelumnya, Mendagri Malaysia Klaim Potensi Penyelidikan Tentang Penyelundupan Narkoba atau Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Sebelum Lepaskan Tembakan, Mendagri Malaysia Ungkap APMM Sudah Memberikan Peringatan Sesuai Prosedur