FAJARSUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani kritisi rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk pelegalan pedagang kaki lima (PKL) ataupun pedagang lapak dan akan dipungut retribusi. Menurutnya, hal itu dianggap kurang tepat.
"Pemerintah Kota Sukabumi seharusnya penataan dan pemberdayaan, bukan legalisasi PKL," ujarnya.
Apalagi menurutnya, PKL tidak termasuk ke dalam objek pajak. Kalaupun ada retribusi, itupun hanya kebersihan.
Baca Juga: Sebut Ada Tiga Instrumen Sosial, Ayep Zaki Banggakan Yang Ini
"Dalam Perda yang baru terkait perubahan PDRB dikenakan Rp1000 per hari. Jelasnya tidak ada ketentuan lainnya terkait pajak retribusi untuk PKL," ucapnya.
Tak sampai di situ saja, dirinya pun menyoroti istilah yang dipakai pemerintahan di bawah kepemimpinan Ayep Zaki- Bobby Maulana. Terutama dari sisi istilah yang digunakan, menurutnya harus jelas.
"Kita harus memahami istilah-istilah pungutan. Ya, PKL itu tidak pernah kena pajak pak, tapi masuknya ke retribusi," ungkapnya
Baca Juga: Indonesia Siapkan Langkah Negosiasi Hadapi Tarif AS, Meski Posisi Dubes di Washington Masih Kosong
Apalagi, istilah pajak dan retribusi memiliki pengertian yang berbeda. Sehingga, objek pun akan berpengaruh di dalamnya.
"Kita memahami bahwa yang dinamakan retribusi adalah pembayaran untuk jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, sedangkan pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan kepada masyarakat sebagai kontribusi untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan negara," bebernya.
Dirinya menyarankan Pemerintah Kota Sukabumi berupaya membuat terobosan yang nyata pada sektor ekonomi makro.
"Bukan masyarakat kecil yang dibebani baik oleh aturan mau pun penarikan uang," tegasnya.