"Lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi lagu milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau apapun," katanya.
Di sisi lain, pihak yayasan baru belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Namun, Yayasan WR Supratman 2021 tampaknya memiliki misi sendiri dalam memperkenalkan sejarah WR Supratman.
Selain itu, Yayasan WR Supratman pertama juga mengkritik beberapa instansi yang mengundang pihak yayasan baru dalam acara resmi.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman pertama, Ali Yusuf, meminta agar hanya yayasan yang didirikan Anthony dan Agustiani yang dilibatkan oleh pemerintah.
"Kami berharap instansi terkait segera menghentikan undangan kepada pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman," katanya.
Secara hukum, Yayasan WR Supratman pertama sedang mempertimbangkan langkah tegas.
"Jika ada pihak yang terbukti meminta royalti atau sumbangan ilegal, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ali Yusuf.
Kisruh dualisme ini menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya bisa menjadi polemik jika tidak dikelola dengan baik.
Apakah yayasan baru benar-benar bertujuan untuk melestarikan sejarah WR Supratman, atau ada kepentingan lain di balik pendiriannya?
Publik pun menantikan perkembangan kasus ini ke depannya.
Artikel Terkait
Soal Aturan TNI Masuk Kejagung, DPR Pastikan Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil
3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Alami Luka Tembak di Kepala Usai Dihujani Peluru dari Orang Tak Dikenal
TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung karena Gerebek Judi Sabung Ayam, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat
Tepis Tudingan DPR Kebut Revisi UU TNI di Hotel, Sufmi Dasco: Tidak Ada Rapat Diam-diam
Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat