Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.
"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.
Lewat keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai.***
Artikel Terkait
Bibir Kering Bukan Halangan, Pilih Lipstik yang Tepat untuk Tetap Tampil Menawan
Mobil Listrik Kian Terjangkau, Ini Daftar Pilihan di Bawah Rp250 Juta Tahun 2025
Emas dan Bitcoin: Dua Wajah Penyimpan Nilai di Tengah Guncangan Ekonomi Global
Puncak Peuyeum: Negeri di Atas Awan dari Pelosok Sukabumi yang Makin Diminati Wisatawan
Pelatihan Manajemen Masjid dan Pengukuhan 1.000 Muharrik LTM PCNU Cianjur Berjalan Sukses
Kendati Berisiko Tinggi, Remaja Dinilai Perlu Belajar Investasi Kripto Tuk Asah Skill Finansial di Era Digital