Selasa, 21 April 2026

Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun Terkait Perseteruan Hak Cipta Lagu Bilang Saja dengan Ari Bias: Saya Berusaha Hubungi Agnez, Tapi Tidak direspon

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:00 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. (Foto Instagram/ahmaddhanioficial - instagram/agnezmo)
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. (Foto Instagram/ahmaddhanioficial - instagram/agnezmo)

FAJARSUKABUMI - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.

Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin, 3 Februari 2025, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus

“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.

Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Sudut Pandang Melihat Kasus Penembakan WNI di Malaysia, PM Anwar Ibrahim Berharap Tak Berpengaruh pada Hubungan dengan Indonesia

Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias

Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers.

Baca Juga: Telisik Momen Zulhas Kasih Uang Gajinya ke Siswa Banyuwangi di Momen MBG, Ada Setitik Janji Prabowo yang Ingin Naikkan Upah Pejabat RI

Rincian denda konser Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bobby Maulana Dorong Pelestarian WBTB di Sekolah

Sabtu, 4 April 2026 | 19:37 WIB
X