FAJARSUKABUMI - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait rencana penyaluran Elpiji 3 kilogram (kg) tidak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan.
Wacana itu membuat kondisi warga kini perlu membeli tabung gas itu ke pangkalan karena menilai Elpiji 3 kg tidak ada di pengecer atau warung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kg.
"Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025.
Bahlil juga menuturkan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Terkait hal ini, baru-baru ini DPR dan pemerintah telah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas Elpiji 3 kg.
Baca Juga: Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Hasilnya, Prabowo memerintahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.
Lantas, bagaimana arahan yang diberikan Prabowo kepada Bahlil? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Tertibkan Pengecer Elpiji 3 kg
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan pemerintah.
Dasco mengatakan Prabowo telah mengarahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas Elpiji 3 kg.
Artikel Terkait
Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo yang Menikah Setelah 20 Tahun Putus, Kini Harus Dipisahkan Oleh Maut Hanya 5 Hari Sebelum Perayaan Anniversary Perni
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Temui Pendemo, Kabid Lalin Beberkan Upaya Dishub Sukabumi
Prabowo Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp 6.500: Kesejahteraan Petani Harus Naik
Prabowo Bela Petani soal Gabah: Berapapun Besar Penggilingan, Kalau Main-main akan Saya Tindak!