PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah
Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo)
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Datangi KPK untuk Laporkan Kekayaannya, Segini Jumlah Harta Kekayaannya
Akui Mobil RI-36 Miliknya, Raffi Ahmad Nilai Gestur Patwal yang Tunjuk Taksi Alphard Bukan Arogan tapi Cemas Bentrok Pengendara Gegara Ini
Raffi Ahmad Mengaku Pakai Mobil RI 36, Ungkap Patwal Memang Sempat Adu Argumen dengan Sopir Taksi
Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun Terkait Perseteruan Hak Cipta Lagu Bilang Saja dengan Ari Bias: Saya Berusaha Hubungi Agnez, Tapi Tidak direspon
Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi