Selasa, 21 April 2026

Kondisi Sritex Ambruk, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Senin, 3 Maret 2025 | 03:31 WIB
 (Foto Istimewa)
(Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Pemerintah memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, para karyawan masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut, meskipun saat ini karyawan hanya dapat mengklaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pesangon dan THR belum dapat diberikan kepada lebih dari 10.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum dapat dicairkan karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk THR yang masih terutang.

Baca Juga: Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ujar Aziz.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT.

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga: Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," kata Aziz.

Saat ini, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang bisa segera diakses oleh para pekerja.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X