“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” jelasnya.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.*
Artikel Terkait
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda
Jangan Disepelekan! Ternyata Ini 2 Amalan Ringan Tiket Masuk Surga, Orang Jarang Tahu
Ingar Fenomena War Tiket Kereta Api di Medsos, Begini Kata KAI Soal 'Karcis' Mudik Lebaran 2025 yang Sempat Bermasalah
Prabowo Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!
Prabowo Siapkan Diskon Tiket Pesawat-Tarif Tol di Libur Lebaran-Nyepi