Selasa, 21 April 2026

Harga Emas Antam Naik Tajam, Tembus Rp2,48 Juta per Gram

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:42 WIB
Potret Emas Antam  (Foto Istimewa )
Potret Emas Antam (Foto Istimewa )

 

FAJARSUKABUMI - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp2.485.000, naik Rp78.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga emas Antam ukuran terkecil, 0,5 gram, juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.292.500, naik Rp39.000 dari harga kemarin.

Baca Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng Pramuka Perkuat Pengawasan Partisipatif

Sementara itu, emas ukuran 5 gram kini dijual Rp12.200.000, dan ukuran 10 gram mencapai Rp24.345.000.

Adapun harga emas Antam terbesar, yakni 1.000 gram (1 kilogram), kini telah menembus Rp2,42 miliar.

Kenaikan harga ini sejalan dengan tren penguatan harga emas global yang dipicu pelemahan dolar AS dan meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven).

Baca Juga: Wabup Resmikan Program Peningkatan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Kadudampit

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.

Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.(*)

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
X