ekonomi

Dampak Opsen Menurut Ahli: Pajak Kendaraan Bisa Naik 48% di Jateng, Lebih Tinggi dari Thailand

Sabtu, 26 April 2025 | 17:34 WIB
Potret Jawa Tengah tetapkan tarif opsen PKB 1,05 persen, picu kekhawatiran dampak ekonomi dan anjloknya penjualan kendaraan. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, Jumat 25 April 2025 mengingat potensi dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan melalui proses konsultatif.

Baca Juga: Tinjau Pemutihan Pajak di Samsat Palabuhanratu, Bupati Asjap: Kesadaran Warga Mulai Tumbuh

“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” terang Danang pada Jumat, 25 April 2025.

Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap mencemaskan efek lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.

Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak bisa menjadi pukulan ganda, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga: Soal Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Pungli, Lapor ke Medsos

“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ujar Riyanto di kesempatan yang sama.

“Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen,” tambahnya.

Menurut Riyanto, situasi ini bisa berdampak luas terhadap sektor otomotif yang menjadi penopang ekonomi, khususnya di daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari industri kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup; eksekusinya harus tepat.

“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

IFG Apresiasi Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

Sabtu, 18 April 2026 | 06:42 WIB

Workshop UMMI Cetak Wirausaha Muda Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 | 07:18 WIB

DKUKM Sukabumi Dorong Penguatan Usaha Desa

Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB