Dalam diskusi yang sama, Herman N. Suparman dari KPPOD menyampaikan bahwa sejak berlakunya skema opsen di bawah UU HKPD, mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” jelas Herman.
Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak memperburuk kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Artikel Terkait
Sistem Coretax Banjir Keluhan, Sri Mulyani: Kepada Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf
P3DW Cianjur Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang
Soal Penghapusan Utang Pajak Kendaraan Motor, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Pungli, Lapor ke Medsos
Tinjau Pemutihan Pajak di Samsat Palabuhanratu, Bupati Asjap: Kesadaran Warga Mulai Tumbuh