Pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Artikel Terkait
Rumah Vadel Badjideh akan Dirobohkan Nikita Mirzani karena Diduga Direnovasi Pakai Uang Lolly
4 Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani yang Dibongkar Polisi hingga Kini sang Artis Ditetapkan Jadi Tersangka
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, dari Bukti Transfer hingga Kerugian Korban yang Capai Rp4 Miliar
Rivalnya Tak Kunjung Ditangkap, Reza ladys Minta Polisi Jangan Mau Diatur Nikita Mirzani