Selasa, 21 April 2026

Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Jumat, 7 Maret 2025 | 12:00 WIB
Potret Tom Lembong Eks Mendagri RI Kasus Korupsi Impor Gula (Foto Istimewa)
Potret Tom Lembong Eks Mendagri RI Kasus Korupsi Impor Gula (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim kliennya tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam skandal dugaan korupsi importasi gula Kemendag periode 2015–2016.

Ari membela Mantan Mendag RI itu berdasarkan fakta yuridis yang disampaikannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun," kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

Kuasa hukum Tom Lembong itu menuturkan, sejumlah fakta yuridis dalam kasus itu terkait Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kliennya.

Hal itu karena yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Terdapat pula poin perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Baca Juga: Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik

Sementara itu, unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat cukup bukti.

"Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara," terang Ari.

"Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Ari juga sempat menyampaikan penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Tom Lembong itu menilai surat dakwaanjuga tidak cermat.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X