Selasa, 21 April 2026

Update Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Kamis, 8 Mei 2025 | 09:47 WIB
Potret Kejagung selidiki korupsi pengadaan satelit Kemenhan, rugikan negara Rp353 M. Kontrak tanpa anggaran & prosedur resmi. (Foto Istimewa)
Potret Kejagung selidiki korupsi pengadaan satelit Kemenhan, rugikan negara Rp353 M. Kontrak tanpa anggaran & prosedur resmi. (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menuturkan kasus dugaan pengadaan satelit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp353 miliar.

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka, Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo

Andi menyebut, kasus pengadaan satelit itu bermula saat Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Hal itu dalam rangka perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).

Baca Juga: Buronan Dugaan Penganiayaan Nenek-nenek Ditangkap Anggota Polres Cianjur, Pelaku Terindikasi jadi Provokator

Andi menjelaskan, Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Namun, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyebut, Navayo International AG juga mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Baca Juga: Heboh Confetti Konser Taeyeon SNSD Nyasar ke Fan Meeting Lee Min Ho dan Konser DAY6, Begini Penjelasan Pihak Vendor

Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X