Selasa, 21 April 2026

Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Ibu dan Anak Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

Photo Author
FS Supriadi, FajarSukabumi.com
- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:09 WIB
Dua terduga pelaku penyiraman air keras kepada ibu dan anak di Sukabumi yang diamankan Polres Sukabumi Kota
Dua terduga pelaku penyiraman air keras kepada ibu dan anak di Sukabumi yang diamankan Polres Sukabumi Kota

FAJARSUKABUMI - Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, beberapa Waktu telah tertangkap aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Kedua terduga pelaku ini adalah YD(47) dan H (30). Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu dua pekan, kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak berhasil kita ungkap. YD diamankan di dekat salah satu hotel di Jakarta Barat pada 12 Mei lalu. Sementara H diamankan di Kalimantan Tengah pada 16 Mei lalu," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Ajukan Tawaran Senilai 62 Juta Poundsterling, Arsenal Siap Datangkan Viktor Gyokeres dari Sporting Lisbon

Menurutnya, YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor saat aksi penyiraman terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu M.R.A. berusia 7 tahun.Sementara H yang menyiramkan air keras terhadap korban.

"YD ini yang membonceng, sementara H itu yang menyiramkan air kerasnya," ucapnya

aksi keji pelaku tersebut, didasari motif cemburu. Di mana, H ini merupakan mantan pacar korban yang sebelumnya menjalin hubungan Jarak jauh dan putus di Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Ahli Waris Pedagang Pasar Induk Cianjur Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

"Rasa cemburu menjadi motif Utama hingga terduga pelaku H nekad melakukan aksi kekerasan terhadap korbam," ungkapnya.

Terhadap kedua terduga pelaku, Polres Sukabumi Kota menerapkan sejumlah pasal.

Di mana, salah satu pasal dapat menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Baca Juga: KONI Cianjur Daftarkan Atlet di Setiap Cabor jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Kami menerapkan pasal pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Editor: FS Supriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X