Selasa, 21 April 2026

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Parungkuda

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Rabu, 16 April 2025 | 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)
Mobil SIM Keliling Polres Sukabumi (Foto Istimewa)

FAJARSUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, hari ini dapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor samsat, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hadir langsung di Pasar Parungkuda.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan akan berlangsung pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcok dengan Pramugari Wings Air

Persyaratan Umum Perpanjangan SIM:

Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

Membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.

Catatan Penting:

Pemohon wajib menggunakan masker saat berada di lokasi.

Baca Juga: Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama

Disarankan membawa hand sanitizer pribadi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.

Batas Waktu Perpanjangan:

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sukabumi Dipilih Jadi Lokasi UPT Loka POM 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
X