Kapuspenkum Kejagung mengungkap, hal itu terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.
Harli kemudian menyebut 3 orang eks stafsus Nadiem, mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis.
Diketahui, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.
"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Kejagung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.***
Artikel Terkait
KDM Sambut Gubernur Maluku Utara di Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi: Cerita Kita Sulit Dicerna
Viral Bocah 15 Tahun Gowes dari Brebes Demi Temui Dedi Mulyadi: Sekolah Berhenti karena Tak Ada Uang, Orang Tua Sudah Tak Ada
Wapres Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kapuk Muara, Gibran Soroti Tenda yang Gelap
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif dan Tegaskan Antikorupsi
Nadiem Jelaskan Pengadaan Chromebook Tak Ditujukan untuk Daerah 3T: Fokus Hanya Sekolah dengan Internet
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Sesuai Aturan, Dikawal Kejagung dan Konsultasi ke KPPU
3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat, Salah Satunya Tuk Lindungi Biota Laut