Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap terdakwa. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 77A ayat (1) UU yang sama.
Tak hanya itu, Vadel turut dijerat Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Seluruh pasal tersebut mengatur soal kekerasan seksual, hak anak, dan kesehatan reproduksi.
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Artikel Terkait
Vadel Badjideh Berencana Laporkan Balik Lolly atas Dugaan Pernyataan Mencurigakan di BAP
Rumah Vadel Badjideh akan Dirobohkan Nikita Mirzani karena Diduga Direnovasi Pakai Uang Lolly
Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?
Keluarga Menangis Baca Surat Vadel Badjideh yang Ditulis dari Balik Penjara untuk Keponakannya, Selalu Ingatkan untuk Latihan Dance
Sudah Tak Jadi Kuasa Hukum Vadel Badjideh hingga Berseteru, Bintang Badjideh Ungkap Kondisi Hubungan Keluarga dengan Razman Arif Nasution
Sidang Vadel Badjideh Dimulai, Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bakal Hadir Sebagai Pelapor dan Ibu Korban
Sidang Kasus Vadel Badjideh dengan Anak Nikita Mirzani Sudah Dimulai, Minta Maaf dan Akui Telah Membohongi Publik