Selasa, 21 April 2026

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

Photo Author
Yosep Taryawan, FajarSukabumi.com
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:05 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi  (Foto fahutan.ipb.ac.id)
Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi (Foto fahutan.ipb.ac.id)

FAJARSUKABUMI- Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung yang merupakan organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Sebagai tambahan informasi, Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Baca Juga: Ponpes Al Fath, Pilihan Tepat Belajar di Sukabumi

Ia dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan analisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Perhitungan Prof. Bambang Hero Saharjo pada kerugian negara kasus korupsi timah

Dalam perhitungannya, ia menyatakan kalau kasus korupsi pada wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 adalah Rp271 T.

Baca Juga: Digempur Hujan, Pemkot Sukabumi Cukup Kewalahan Tangani Jalan Rusak

Ada rincian yang dibuat berdasarkan kerusakan baik kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Baca Juga: Lirik Lagu Blue - Yung kai Lengkap Dengan Terjemahan dan Maknanya

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah Rp271 T.

Alasan Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan

Halaman:

Editor: Yosep Taryawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X