Hal ini bermula dari jawabannya saat hadir di pengadilan sebagai bagian dari saksi Kejagung.
Saat itu, ia menjawab malas ketika diminta penasihat hukum untuk menjabarkan perhitungan kerugian negara.
Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.
“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.
Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Pihak Kejagung Ikut Buka Suara
Mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.
“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.
Artikel Terkait
Selain Anak-anak, Perokok Berat Jadi Golongan yang Rentan Terpapar Virus HMPV
Lirik Lagu Blue - Yung kai Lengkap Dengan Terjemahan dan Maknanya
Penerimaan PAD Melesat, Pemkot Sukabumi Terima APBD Award dari Kemendagri
Digempur Hujan, Pemkot Sukabumi Cukup Kewalahan Tangani Jalan Rusak
Ponpes Al Fath, Pilihan Tepat Belajar di Sukabumi