Baca Juga: Berkomitmen Tekan Kenakalan Remeja, Begini Langkah Polres Sukabumi
"Namun pelaku memiliki niat yang lain yaitu ingin mengambil barang berharga milik korban," tuturnya.
Korban dibunuh dengan cara dibekap. Lalu tangan pelaku mencekik leher korban kurang lebih selama 3 menit.
Korban kehabisan napas hingga tubuhnya lemas. Pelaku kemudian menyeret korban sekitar 5 meter dari jalan menuju kebun teh. "Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang berharga milik korban," katanya.
Pelaku merupakan warga Kampung Tegal Dekeut Desa Nagrak Kecamatan Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang milik korban di antaranya telepon genggam.
Pelaku dijerat Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 339 KUHP lebih Subsidair Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Artikel Terkait
Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi
Lapas dan BNNK Sukabumi Siap Perkuat Kerjasama Pemberantasan Narkoba
Kawasan TWA Sukawayana Cikakak Ditertibkan Petugas Gabungan
DPRD Cianjur Dukung Perjuangan Honorer R2 dan R3, Serahkan Aspirasi ke DPR RI
Satreskrim Polres Cianjur Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi, Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti