hukum

Pemuda Tuna Karya Edarkan Sabu-Sabu, Segini Jumlah Yang Diamankan Polisi

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:19 WIB
Pelaku terduga pengedar sabu-sabu beserta barang buktnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota (Polres Sukabumi Kota)

 


FAJARSUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamakan pemuda berisial HJ (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Apalagi, jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Pemuda tuna karya asal Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ini, berhasil diamankan dengan barang buktinya di kediamannya, belum lama ini. Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, merupakan hasil informasi masyarakat.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Barak Militer, SMAN 1 Jampangtengah Pilih Gandeng TNI untuk Pendidikan Disiplin Siswa

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Selasa, 13 Mei 2025.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dia mengaku baru sekitar seminggu mengedarkan barang haram tersebut dengan system tempel.

Baca Juga: Ratusan Remaja Antusias Ikuti Casting Film Perdagangan Orang di Sukabumi

"Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama kurang lebih satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, jajaran kepolisian menerapkan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.Di mana ancamannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Kasus ini masih kami kembangkan," ungkapnya

Baca Juga: KONI Cianjur Gelar Rakor dan Silaturahmi dengan Pengurus Cabor, Ini yang Dibahas!

Berkaca dari kasus tersebut, dirinya mengimbau agar tidak menyentuh dan mencoba narkoba.

 

Halaman:

Tags

Terkini