Mereka mencurigai adanya paket narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Indonesia.
Paket yang dimaksud terdaftar dengan nomor airwaybill EE206616913TH, berisi 20 bungkus permen berlabel "Vita Bite".
Setelah diperiksa, ditemukan total 132 butir permen mengandung Delta 9 THC dengan berat bruto mencapai 869 gram.
Baca Juga: Kebakaran di Cianjur Ludeskan Belasan Sepeda Motor Siswa SMK dan Satu Rumah Warga
Menariknya, Ronald menyebut Jarred juga terlibat langsung dalam pemilihan desain kemasan permen tersebut dengan tujuan mengelabui petugas. Namun upaya tersebut gagal.
“Tersangka JDS diduga memilih desain kemasan khusus untuk menyamarkan isi paket agar tidak terdeteksi oleh petugas,” ungkap Ronald.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika berbentuk permen ini.