FAJARSUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Pengungkapan kasus tersebut terhitung sejka April hingga Mei 2025. Dari 16 pengungkapan tersebut, sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, sebanyak 13 terduga pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan 6 lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
Baca Juga: Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Ibu dan Anak Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya
Para pelaku ini ialah JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW. (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.
"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ituseperti di Cikole 2 kasus
Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Selain mengamankan para pelaku, jajaran kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Para pelaku ini modusnya dengan cara bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai arahan tertentu.
“Tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun," ucapnya
Baca Juga: Ahli Waris Pedagang Pasar Induk Cianjur Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan belasan ribu jiwa dari jeratan narkoba. Hal itu jika melihat jumlah barang bukti yang diamankan.
"Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar Rp436.215.000 dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya," ungkapnya.