FAJARSUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan SA (34).
Pria asal Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini, merupakan terduga percobaan penculikan terhadap DPY (13) di Kampung Tonjong, Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, belum lama ini.
Bahkan, aksinya tersebut sempat viral di media social.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, SA ini diamakankan jajaran kepolisian di rumah kontrakannnya di Kampung Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terduga pelaku ini, berdasarkan hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP)
"Setelah menerima laporan mengenai dugaan penculikan anak, unit Reskrim Polsek Citamiang melakukan pengecekan ke TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Ganjar Sindir Santai Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: ‘Nasi Gorengnya Belum Dimakan’
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini melancarkan aksinya dengan membujuk korban yang saat itu tengah bermain Bersama teman-temannya.
Bujukan tersebut dengan kuota internet dan uang Rp100ribu apabila korban mau membantunya mencari cincin dan gawai yang hilang.
"Korban ini sempat terbujuk dan ikut naik sepeda motor bersama SA. Setibanya di Jalan Limusnunggal, motor yang dikendarai SA ini sempat berhenti mendadak dan korban tersadar hingga loncar dari motor dan meminta bantuan warga sekitar. Hal itu lantas membuat SA panik dan melarikan diri," ucapnya.
Baca Juga: Kebakaran Kapuk Muara: Pramono Anung Janjikan Kemudahan Pengurusan Dokumen yang Terbakar
SA yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan tersebut, telah mengakui perbuatannya.