hukum

Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:43 WIB
Potret Ilustrasi Pesinetron MR ditangkap usai memeras kekasih prianya, IMT, dengan ancaman sebar video syur. Motif: cemburu. Kerugian korban Rp20 juta. (Foto Istimewa)

Hubungan keduanya pun dipastikan sebagai pasangan kekasih.

"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.

"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.

Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.*

Halaman:

Tags

Terkini