Hubungan keduanya pun dipastikan sebagai pasangan kekasih.
"Sepasang kekasih, iya sejenis," jelas Pengky, sembari membenarkan bahwa pelaku adalah publik figur.
"Iya betul, infonya selebritis," tegasnya.
Kini, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau penyebaran konten yang sudah terlanjur dilakukan pelaku.*
Artikel Terkait
Percepat Pembangunan, Pemkab Sukabumi Bentuk Tim Percepatan
Silaturahmi Lintas Agama, Bupati Asep Japar Ajak Warga Jaga Toleransi dan Persatuan
Diskominfo Kota Sukabumi Terima dan Tindaklanjuti 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025
UPTD Pasar Ciranjang Bantah Ada Pungli Parkir, Kasubbag: Petugas Parkir Resmi Berseragam dan Dibekali Karcis Retribusi
Revalidasi Geopark Ciletuh 2025 Ditutup, UNESCO Puji Komitmen Masyarakat Jaga Alam
Penjelasan Fadli Zon soal Kekerasan Mei 1998 Picu Isak Tangis Anggota DPR
Update Skandal Kekerasan Vadel Badjideh: Laura Meizani Kini Siap Ungkap Fakta di Hadapan Hakim